JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - KPK menetapkan 28 tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi.
Dari 28 tersangka tersebut, ada nama Rahima, istri mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
KPK jadikan Rahima tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi.
Ini diketahui dari hasil rilis dan pembacaan tersangka, yang diungkap oleh Johanis Tanak, pada Selasa, 10 Januari 2023.
BACA JUGA:Mantap, Prodi Magister Ilmu Akuntansi FEB UNJA Raih Akreditasi Baik Sekali
BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu per Hari, Cuma Pakai Aplikasi Ini
Di Gedung Merah Putih Jakarta, Johanis Tanak menyebutkan nama Rahima, dalam daftar 28 tersangka baru kasus suap ketok palu RAPBD Jambi.
Untuk diketahui, Rahima adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Rahima adalah mantan istri Gubernur Jambi, Fachrori Umar yang menjabat pada tahun 2019-2021.
Sementara, Rahima sendiri sudah beberapa kali datang memenuhi panggilan, untuk pemeriksaan di Mapolda Jambi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Wah...Ternyata Bisa Ikut Program Pemerintah dan Dapat Saldo DANA hingga Rp 2,5 Juta, Begini Caranya
BACA JUGA:Viral di Medsos, Polisi Akhirnya Tutup Aktivitas Ilegal Drilling di KM 51, Kabupaten Batanghari
Seperti pada Kamis 22 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, di Lantai II Gedung Lama Mapolda Jambi, Rahima datang didampingi oleh beberapa orang.
Ia datang untuk diperiksa, dengan kapasitasnya yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Namun, Rahima tak pernah berkomentar saat ditanyai terkait penetapan dirinya yang saat itu dikabarkan sebagai tersangka.