JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi kembali ditetapkan KPK.
KPK menetapkan 28 tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi, pada Selasa 10 Januari 2023.
Dari 28 tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi, sebanyak 10 orang telah ditahan.
Informasi yang diterima, 10 orang tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi ditahan di empat lokasi berbeda.
BACA JUGA:Gunung Kerinci Berstatus Waspada, Erupsi Masih Masih Berlangsung
BACA JUGA:PTPN VI Bangun Jembatan, Warga Kenali Bersyukur
Di mana saja 10 orang tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi ditahan?
Ini pembagiannya yang telah jambi-independent.co.id rangkum:
1. Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta
KPK menahan lima tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi di sini.
Yaitu:
- Sopyan (PPP)
- Supriyanto (PKS)
- Rudi Wijaya (PKS)
- Zainuddin (PKB)
- Muntalia (PKB).
BACA JUGA:Jadwal Penerbangan Bandara Sultan Thaha Jambi Hari Ini
2. Gedung lama KPK di Kavling C1, Jakarta.
Ada dua tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi yang ditahan di sini.