SENGETI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang pria bernama Nurdiansyah Alias Iyan ditangkap Tim Opsnal Polsek Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Iyan ditangkap karena melakukan pemalakan terhadap sejumlah sopir angkutan batu bara yang melintas di Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi.
Tim Opsnal Polsek Marosebo menangkap Iyan pada Rabu malam, 12 Januari 2023, di pintu proyek jalan RT 09 dan RT 10 Desa Talang Duku.
Kapolsek Marosebo Iptu Wiwik Utomo mengatakan, penangkapan berawal dari laporan dari sopir melalui WhatsApp layanan pengaduan Aplikasi Dosico.
BACA JUGA:Perayaan Malam Tahun Baru Imlek 2023, Bisa Makan Sepuasnya di Rumah Kito by WH
Berbekal informasi tersebut, petugas kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan.
Hasilnya, informasi yang diperoleh ternyata benar. Petugas kepolisian mendapati Iyan sedang melakukan pemalakan, sehingga ia langsung diamankan.
Saat diamankan dari tas sandang miliknya ditemukan uang pecahan Rp2.000 sebanyak 30 lembar atau senilai Rp6 ribu.
"Uang itu hasil meminta kepada sopir mobil truk yang melintas," kata Wiwik.
BACA JUGA:PTPN VI dan KUD Sepakat Remajakan Sawit Pola Mitra
BACA JUGA:Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis di Sini, Kamu Lolos?
Pelaku yang merupakan warga Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi itu saat ini diamankan di Mapolsek Marosebo bersama barang bukti.
Pelaku akan dikenakan Pasal 504 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam minggu.
Wiwik menyebutkan, pihak akan segera melakukan pemberkasan untuk proses persidangan. *