Kalau nanti aturan baru itu disahkan, maka ada kriteria tertentu untuk mobil dan motor, yang berhak menggunakan Pertalite dan solar subsidi.
Pada awal hebohnya isu ini, spesifikasi kendaraan yang dilarang isi Pertalite menyasar mobil di atas 1.400 cubicle centimeter (cc), dan motor di atas 250 cc.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Gelapkan Uang Rp18 Juta Saat Penangkapan, 5 Orang Diperiksa Propam Polres Tebo
Sejatinya, keputusan itu masih dalam pembahasan dan belum final.
"Masih kita bahas bersama, tetapi kami sih dalam waktu dekat akan mengajukan dari Menteri ESDM (arifin Tasrif) diajukan lagi ke Presiden (Jokowi)," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati, beberapa waktu lalu.
Wacana larangan ‘menenggak’ Pertalite untuk mobil di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc sudah mencuat sejak Juli 2022.
Namun, hingga saat ini belum ada pembatasan yang dilakukan.
Sejauh ini konsumen pengguna Pertalite sudah diminta mendaftarkan kendaraannya ke laman subsiditepat.mypertamina.id.
BACA JUGA:Supriyono Gantikan Syamsurijal Tan Sebagai Rektor UMB
BACA JUGA:Ini Daftar Film dan Proposal Keselamatan Berkendara Ala Gen Z
Setelah mendaftar, konsumen akan mendapatkan QR Code yang bisa digunakan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Pertamina sebagai penyalur Pertalite sudah melakukan uji coba pembatasan pengisian BBM bersubsidi tersebut sejak September 2022.
Saat ini pengendara roda empat dijatah beli Pertalite 120 liter per hari.
Pertamina juga sudah memiliki mekanisme bila konsumen membeli BBM melebihi jatah yang ditentukan.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejagung Bekuk Buron Korupsi Jambi, Hindari Petugas Lari ke Genteng Rumah Warga