JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sejak tahun 2022, Pemerintah sudah sangat gencar mensosialisasikan penggunakan MyPertamina. Katanya, dengan aplikasi MyPertamina, penggunaan BBM bersubsidi bisa dipantau dengan baik.
Juga,melalui Aplikasi MyPertamina, mobil atau kendaraan 1.400 cc ke atas tidak lagi diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Hanya kendaraan di bawah 1.400 cc yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.
Namun,hingga memasuki tahun 2023, kebijakan ini sepertinya hanya isapan jempol saja. Tidak ada larangan lagi bagi mobil di atas 1.400 cc menggunakan BBM bersubsidi. Ini bisa dilihat di banyak SPBU dimana ada banyak kendaraan 1.400 cc ke atas yang begitu bebas membeli BBM bersubsidi.
Sehingga aplikasi MyPertamina pun dipertanyakan. Untuk apa fungsinya hingga saat ini jika pembelian BBM bersubsidi masih bebas dinikmati orang kaya.
BACA JUGA:Waah...Terbaru Nih, Google Kasih Uang Gratis, Langsung Masuk Saldo DANA dan Bisa Cair
BACA JUGA:Asyik! 5 Bansos Ini Bakal Cair Awal Tahun 2023, BSU Kapan ya? Ini Kepastian dari Kemnaker
Sebab,narasi yang disampaikan bahwa Pertalite sebagai BBM bersubsidi nantinya hanya boleh digunakan untuk kendaraan dengan kriteria tertentu saja.
Santer disebut, hanya mobil berkapasitas di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc yang boleh mengkonsumsi Pertalite.
Lalu apakah kebijakan ini jadi diterapkan?
Dispaikan Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman dikutip CNBC Indonesia bahwa ternyata kebijakan tersebut masih menunggu Perpres.
"Saya kira memang multi aspek yang harus dipertimbangkan. Sehingga revisi Perpres harus menunggu dicek ulang. Secara materi, secara substansi, apa yang diatur di situ. Itu sudah kita diskusikan dengan stakeholder. Harapan kita sih Januari Februari ini sudah bisa terbit," katanya.
BACA JUGA:Merangin FC Hujani Gawang Tanjab Timur dengan Skor 5-0
Pembatasan konsumsi BBM subsidi tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Saat ini aturan baru tersebut sedang dalam pembahasan pemerintah.