Saleh menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi nantinya dilakukan melalui registrasi dengan menggunakan sistem teknologi informasi (IT).
BACA JUGA:Ramalan Shio Hari Ini 14 Januari 2023: Shio Kerbau Beruntung, Shio Macan Bakal Bahagia
BACA JUGA:Hore! Harga BBM di Jambi Turun, Cek di Sini Harga Pertalite dan Pertamax per 14 Januari 2023
Selain itu, aturan pembatasan BBM subsidi jenis Solar ini terdiri dari tiga elemen. Pertama, kuotanya ditentukan oleh DPR dan pemerintah. Kedua, harganya sudah dipatok oleh pemerintah. Ketiga, konsumennya juga sudah ditentukan.
"Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsidinya Solar ini betul-betul diterima oleh penerima yang berhak," ungkap Saleh dikutip dari CNNindonesia.
Saat ini pembatasan Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, yakni kendaraan pribadi pelat hitam maksimal 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda 4 dijatah 80 liter per hari dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.
Dengan begitu, jika satu kendaraan sudah mencapai pembelian kuota maksimal harian, maka secara otomatis sistem IT akan mendeteksi kendaraan tersebut tidak bisa lagi mengisi Solar di SPBU yang sama maupun SPBU lain.
BACA JUGA:Tertutup Terbuka
Saleh menegaskan langkah memperketat pembelian BBM bersubsidi nantinya dilakukan melalui integrasi SPBU yang menggunakan sistem teknologi informasi (IT), seperti yang dilakukan PT Pertamina (Persero) melalui aplikasi MyPertamina.
"Karena kuota terbatas itu kami menerbitkan regulasi yang mengatur berapa konsumen itu bisa gunakan solar setiap hari," ucapnya. (Zeri/sumeks.co)
Artikel ini juga tayang di sumeks.co
Dengan judul perketat aturan bbm subsidi kuota solar dibatasi 60 liter per hari pembeli tak bisa pindah pindah spbu