Ingat Ya...BBM Solar Bersubsidi hanya Boleh Dibeli 60 Liter Per Hari, Jika Lebih Bakal Disanksi

Sabtu 14-01-2023,11:22 WIB
Editor : Surya Elviza

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anda saat ini merupakan konsumen yang sering menggunakan BBM Solar harus tahu informasi penting ini.

Sebab, mulai saat ini ada peraturan baru mengenai pembatasan pembelian BBM Solar. Peraturannya yakni dalam satu hari hanya boleh membeli sebanyak 60 liter saja. 

Bagaimana jika ingin membeli BBM Solar bersubsidi lebih dari 60 liter dalam sehari? Jawabannya adalah tidak boleh. 

Lalu, apakah para supir bisa sembunyi sembunyi dengan membelinya dari SPBU ke SPBU lainnya? Jawabannya tidak akan bisa. Sebab, pemerintah akan membuatnl sistem khusus menggunakan IT.

BACA JUGA:Polres Tanjab Barat Gerebek Gudang Penyimpanan BBM Solar Bersubsidi untuk Nelayan, 1 Orang Ditangkap

BACA JUGA:Heboh Video Viral Rekaman Tuyul di Merangin, Ini Cerita Tentang Tuyul yang Beredar di Tengah Masyarakat

Dimana dengan sistem ini, akan ketahuan atau terdeteksi jika ingin membeli BBM Solar lebih dari 60 liter yang merupakan batas kuota.

Jadi, kedepannya, konsumen tidak bisa lagi berpindah-pindah SPBU untuk membeli solar subsidi dan pertalite. 

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menegaskan jatah solar untuk kendaraan roda empat akan dijatah 60 liter perhari.

Pembeli tidak bisa mengisi BBM subsidi di SPBU manapun jika jatah 60 liter tersbut telah digunakan.

BACA JUGA:Semburkan Abu Vulkanik hingga 750 Meter, Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Gubernur Jambi Gelar Apel Siaga

BACA JUGA:Begini Kronologis Kecelakaan Mobil Ketua DPRD Tanjab Barat, di Jalan WKS, Tebing Tinggi

"Maksudnya kalau sistem subsidi tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi, maka jika alokasi kuota harian solar misalnya untuk kendaraan perorangan roda 4 yang 60 liter per hari sudah diambil di SPBU A, dia enggak bisa ngisi lagi di SPBU A atau B hari itu," kata Saleh dikutip dari kumparan, Jumat 13 Januari 2023.

Saleh melanjutkan, jika kuota masih tersisa, konsumen diperbolehkan mengisi di SPBU lain. Contohnya, jika konsumen telah mengisi 40 liter solah di SPBU A, maka sisa 20 liter boleh untuk mengisi di SPBU B.

Kemudian, Saleh menuturkan, pemerintah akan memperketat registrasi dan sistem informasi untuk aturan yang sudah ada sejak tahun 2020 ini.

Kategori :