Kasus Brigadir J: Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh di Magelang

Senin 16-01-2023,17:05 WIB
Editor : Gita Savana

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi menggunakan alat poligraf.

BACA JUGA:Gaji PPK Rp 2 Jutaan, PPS Rp 1 Jutaan, Ini Perbedaan Tugas, Wewenang dan Honor Keduanya

BACA JUGA:Sudah Dua Hari Tak Erupsi, Aktifitas Gunung Kerinci Kembali Normal, Pagi Ini Tertutup Kabut Tebal

Dalam pemeriksaan tersebut diungkapkan Jaksa, bahwa Putri Candrawathi didapati berbohong saat ditanyai apakah adanya perselingkuhan antara dirinya dengan Brigadir J.

Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang, diungkap Jaksa berdasarkan fakta yang didapat selama persidangan.

Termasuk seperti keterangan Susi selaku ART, serta Bharada E yang mengungkapkan jika tidak melihat adanya pelecehan seksual di rumah Magelang.

Tak Ada Upaya 

Pelecehan seksual semakin tidak nyata, justru adanya perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi di Magelang.

BACA JUGA:Aceh Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 6, 2 , Akibat Lempeng Australia, Getaran Terasa hingga Malaysia

BACA JUGA:Aplikasi Apa yang Merajai Media Sosial di Indonesia? Ternyata Bukan Fb, TikTok ataupun IG, Ini Dia Aplikasinya

Selain itu, kata dia saat pemeriksaan Kuat Ma'ruf juga menyebut adanya duri dalam rumah tangga.

Hal inilah yang membuat Jaksa menyimpulkan tidak adanya pelecehan seksual.

Namun, adanya perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J.

“Dari fakta-fakta tersebut ditambah dengan ucapan Kuat Maaruf adanya duri dalam rumah tangga, Kami menyimpulkan tidak adanya pelecehan seksual dan yang ada adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang,” terang Jaksa. 

BACA JUGA:Nomor 1 Bukan Kota Jambi, Ini 3 Daerah Terkaya di Provinsi Jambi

BACA JUGA:Terbentur Regulasi, Asesor Lelang Jabatan PDAM Muaro Jambi Mengundurkan Diri

Kategori :