Menurut Jaksa, ini dikuatkan dengan tidak adanya usaha dari Putri Candrawathi untuk memeriksakan diri.
Bahkan setelah terjadinya peristiwa tersebut bahkan Putri tidak mandi dan mengganti pakaiannya.
Padahal dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui bahwa Putri sangat perhatian dan dispilin akan kondisi kesehatannya dan keluarga.
Jaksa juga mengatakan, dari pihak Ferdy Sambo sendiri sebagai Kadivpropan tidak adanya tidakan yang meminta Putri untk segera melakuka visum setelah terjadinya pelecehan.
BACA JUGA:Gunung Poso
Bahkan Sambo yang telah berpengalaman sebagai anggota kepolisian membuatkan Putri dan Brigadir J berangkat ke Jakarta dalam satu rombongan.
Selain itu Sambo juga membiarkan Putri dan Brigadir J satu mobil saat ke rumah Duren Tiga untuk melakukan isoman.
Kuasa hukum Kuat juga menjelaskan jika hal-hal yang tuntutan oleh JPU sebenarnya tidak sebagai mana senarnya, dan pihaknya akan mencoba mengungkapkan kebenaran akan kondisi dari Kuat Maaruf dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri JAKARTA Selatan, Senin 16 Januari 2023.*
Artikel ini sudah tayang di Disway.id, dengan judul Jaksa Ungkap Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang: Tidak Ada Pelecehan