Terbaru..!! Biaya Klaim Pengobatan BPJS ke Rumah Sakit Naik, Cek Aturan Lengkapnya...

Selasa 17-01-2023,09:32 WIB
Editor : surya Elviza

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi di Puskesmas:

Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta.

Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta.

Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta.

Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta.

Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta.

Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

BACA JUGA:Asyik! Harga BBM di Jambi Turun, Cek Harga Terbaru Pertamax dan Pertalite per 17 Januari 2023

BACA JUGA:Arti Mimpi Bertemu Artis, Bisa Jadi Mengharapkan Cinta yang Tulus

Klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta.

Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta.

Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta.

Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta.

Kategori :