BACA JUGA:Kemampuan Motorik Belum Baik, Ini Penjelasan Ahli Terkait Permainan Lato Lato Bagi Balita
BACA JUGA:Ramalan Shio untuk 17 Januari 2023, Shio Macan Alami Kebingungan
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya akan dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.
Selain itu dalam aturan ini juga akan bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL.
Dengan biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik ini maka nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.
BACA JUGA:Puluhan IMSG Tuntut Pemkab Muarojambi Tutup PT PAL
''Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,'' ujar Budi G. Sadikin lekau Menkes.
Melalui revisi aturan biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
''Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,'' lanjut Menkes Budi.
Bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.
BACA JUGA:Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT dan Tak Nafkahi Venna Melinda
BACA JUGA:Paling Banyak Diderita Masyarakat Indonesia, Ini 3 Cara Menurunkan Penyakit Tekanan Darah Tinggi
Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.