JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID –Mulai saat ini, rumah sakit akan mendapatkan pembayaran biaya pengobatan dari rumah sakit dengan klaim yang lebih besar dari biasa.
Sebab, pemerintah melalui Kemenkes per 9 Januari 2023 melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Artinya biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit mengalami kenaikan. Sehingga rumah sakit akan mendapatkan biaya yang lebih besar dari sebelumnya.
Kenaikan pembayaran biaya BPJS ke rumah sakit ini dilakukan dengan harapan rumah sakit bisa memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada pasien peserta BPJS.
BACA JUGA:Daftar 12 Sungai Terpanjang di Sumatera, Nomor 1 Kebanggaan Masyarakat Provinsi Jambi
BACA JUGA:Unja Bangun Gedung UNIFAC, FKIK, dan Pascasarjana, Ini Progresnya
Biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Menurut Kemenkes, aturan biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.
Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.
Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.
Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan.
BACA JUGA:Inilah 3 Shio Paling Hoki Tahun 2023, Siap-siap Tajir Melintir!
BACA JUGA:Sobekan Irawan
Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.