Hal tersebut dikarena Putri akan menjadi sebagai ‘awalan’ yang memicu terjadinya kasus penembakan Briagdir J oleh Bharada E yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo.
Sementara, dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum membacakan bahwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J.
Pembacaan tuntutan ini, di mana sebelumnya pihak JPU juga melakukan hal yang sama pada Kuat Maaruf dan Rizky Rizal dengan masing-masing tuntutan penjara 8 tahun.
Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E, tuntutan mereka akan segera dibacakan dalam waktu dekat ini dan tidak menutup kemungkinan jika hukuman Putri Candrawathi bisa samai Ferdy Sambo.
Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan jika Ferdy Sambo mempunyai waktu yang cukup untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:IMI Jadi Penanggung Jawab Keselamatan Formula E, Bamsoet : Kita Libatkan Profesional
Selain itu Sambo juga dinilai mempunyai waktu yang cukup untuk menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir J.
Menurut JPU, dari fakta dalam persidangan yang telah berjalan, terlihat jelas jika Sambo mempunyai waktu yang cukup untuk berpikir dan menimbang-nimbang untuk melakukan pembunuhan.
Bahkan JPU juga mengungkapkan jika Sambo sangat sempurna merencanakan dalam menghilangkan nyawa korban yaitu Brigadir J.
Jaksa sangat yakin bahwa saat itu Ferdy Sambo dalam kondisi tenang atau emosional saat membunuh Yosua pada waktu yang cukup tidak terlalu penting.
BACA JUGA:Terbaru..!! Biaya Klaim Pengobatan BPJS ke Rumah Sakit Naik, Cek Aturan Lengkapnya...
BACA JUGA:Daftar 12 Sungai Terpanjang di Sumatera, Nomor 1 Kebanggaan Masyarakat Provinsi Jambi
"Apakah dia secara tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu untuk memikirkannya tidaklah terlalu penting yang penting ialah waktu yang cukup itu tidak dapat dipandang lagi sebagai suatu reaksi yang segera dia berkehendak melakukan pembunuhan," ujar Jaksa.*