JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Putri Candrawathi diyakini jaksa penuntut umum (JPU) terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun membacakan hukuman untuk terdakwa Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Sama dengan hukuman Kuat Ma'ruf.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut pada sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Menteri PUPR Minta Program Beautifikasi dan Landscaping Jalan Tol Selesai Akhir Maret
BACA JUGA:Bupati Bungo Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se-Indonesia Tahun 2023
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di PN Jaksel, 18 Januari 2023.
Mendengar Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara, ibunda Brigadir J menangis.
Ibunda Brigadir J menangis mendengar Putri Candrawathi yang telah menghilangkan nyawa anaknya hanya dituntut 8 tahun penjara.
Ibunda Brigadir J, Rosti meminta keadilan atas kasus pembunuhan Brigadir J ini.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Identitas Mayat yang Ditemukan di Kabupaten Bungo Terungkap, Ini Penjelasan Polisi
Dengan terisak, Rosti berharap hakim akan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya atas pembunuhan Brigadir J sehingga Putri Candrawathi yang benar-benar mengetahui rencana pembunuhan tersebut dapat dijatuhi hukuman maksimal.
“Hukum yang semaksimal mungkin pada si Putri karena tidak mempunyai perasaan, melanggang si Putri dengan hukuman 8 tahun itu,” papar Rosti.
Rosti memohon pada hakim agar menjatuhkan hukuman yang setimpal pada Putri Candrawathi atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.