Ia juga meminta keadilan kepada Presiden Jokowi.
BACA JUGA:Pengurus PWI Kota Sungai Penuh Dilantik, Ini Pesan Ketua PWI Provinsi Jambi Ridwan Agus
BACA JUGA:KPUD Muaro Jambi Umumkan Nama-nama Peserta yang Lulus Jadi PPS, Cek di Sini
“Sebagai kepala negara tolong kami untuk mendapatkan keadilan, bagi anak kami yang telah dianiaya,” isak Rosti
Menurut Rosti, Putri Candrawathi mengetahui peristiwa pembunuhan anaknya Brigadir J dan kenapa hanya dituntut 8 tahun penjara seperti halnya Kuat Maaruf dan Ricky Rizal.
Rosti merasa terpukul atas tuntutan yang dilakukan oleh JPU pada Purti Candrawathi.
Sementara, dalam sidang lanjutan tersebut, Putri Candrawathi dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Sesuai SKB 3 Menteri, Pemkab Muaro Jambi Keluarkan Edaran Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2023
BACA JUGA:Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Pangkat Tamtama Hingga Jenderal
Hal yang memberatkan tuntutan Putri yakni tindakannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, Putri berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.*
Artikel ini sudah tayang di Disway.id, dengan judul BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan