JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan perdata wanprestasi Pengadilan Negeri Jambi, yang diajukan H Achmad dan Hj Rustati.
Gugatan tergugatnya adalah Zen Muhammad, PT Raden Prima Lestari (RPL, Sarifah Aminah, Zulkarnain, Hamidah, Firdaus, dan Sigit Hariyanto), membuahkan hasil.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, majelis hakim Janverson Sinaga, sebagai Hakim Ketua; Mahyudin dan Murni Rozalinda, masing-masing sebagai Hakim Anggota, memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding yang semula para tergugat.
“Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Jmb, tanggal 10 Oktober 2022, yang dimohonkan banding,” sebut Hari Firmansyah, mengutip putusan Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA:Fenomena Super New Moon 21 Januari 2023, BMKG Ingatkan 20 Daerah Ini Waspada Banjir Rob!
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Imlek, Shio Kelinci di 2023 Penuh Hoki dan Keberuntungan, Namun Tetap Waspada
Dalam pertimbangannya, lanjutnya, Majelis Hakim PT Jambi, menyebutkan dalam pertimbanganya, ternyata tidak ada hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 21Pdt.G/2022/PN Jmb. tanggal 10 Oktober 2022.
“Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi Jambi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” sebutnya.
Untuk diketahui, dalam putusan majelis hakim PN Jambi, disebutkan, dalam konvensi, dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya. Sementara dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum surat perjanjian yang dibuat di bawah tangan tertanggal 1 Oktober 2003 antara penggugat I dan penggugat II (para penggugat) dengan tergugat I dan Alm Said Zen yang pada saat itu bertindak untuk dan atas nama tergugat II (PT Raden Prima Lestari).
BACA JUGA:Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Larang Siswa Bawa Lato Lato ke Sekolah
BACA JUGA:Belasan Tahun Berkecimpung di Kegiatan Sosial, Nasta Trilaksmi Mantap Maju di Pileg 2024 dari PPP
Kemudian, menyatakan perbuatan tergugat II melalui tergugat I dan Alm Said Zen yang telah melanggar kesepakatan pada pasal IV dan pasal V dalam surat perjanjian tertanggal 1 Oktober 2003, adalah merupakan Wanprestasi.
Menyatakan tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII ikut bertanggung jawab atas perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan Alm Said Zen, sebagaimana ketentuan pasal VII surat perjanjian tertanggal 1 Oktober 2003.
Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil secara tunai, sejumlah Rp 8.348.200.000. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta tergugat I yang berupa sebidang tanah dengan SHM No. 924 atas nama Zen Muhammad yang berlokasi di Desa Muarapijoan, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.