Gugat DPP dan DPD Partai Demokrat Jambi, Simak Jadwal Sidang Perdana Cik Bur

Gugat DPP dan DPD Partai Demokrat Jambi, Simak Jadwal Sidang Perdana Cik Bur

Burhanuddin Mahir alias Cik Bur, mengguat DPP dan DPD Partai Demokrat Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Beberapa waktu lalu, politisi senior yang Burhanuddin Mahir membuat langkah mengejutkan.

Mantan Bupati Muaro Jambi 2 periode, yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat tersebut, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi.

Siapa yang digugat oleh pria yang akrab disapa Cik Bur ini? Tak lain adalah DPP dan DPD Partai Demokrat Jambi.

Langkah ini cukup mengejutkan dunia politik Jambi. Apalagi, langkah ini diambil Cik Bur setelah Partai Demokrat mencopotnya dari posisi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Daihatsu Grand Max Masuk Jurang di Jalan Lintas Bungo-Dharmasraya, Bawa Rokok Ilegal Tanpa Cukai Merek Xbold

BACA JUGA:Minta Maaf ke Puan Maharani, Ketua Umum PSI Kaesang: Ini Pesta Demokrasi, Santun dan Santuy

Saat dikonfirmasi, pengacara Cik Bur, Ikhsan Hasibuan, mengatakan bahwa persidangan belum digelar.

Meski demikian kata dia, gugatan sudah didaftarkan dan tentunya akan terus berproses di Pengadilan Negeri Jambi.

"Kalau tidak salah, jadwal sidang perdana 16 Oktober," ujar Ikhsan.

Menurut pengacara Cik Bur ini, karena ada dua tergugat, yakni DPP dan DPD Demokrat, maka cukup lama waktu dari pendaftaran gugatan sampai ke persidangan awal.

BACA JUGA:Hadapi Proses Hukum di KPK, Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Menteri Pertanian: Saya Siap Hadapi dengan Serius

BACA JUGA:Cek Jalan Khusus Batu Bara, Gubernur Jambi Pembebasan Lahan Masyarakat Masih Jadi Kendala

"Kan DPP juga digugat. Yang mengeluarkan SK pencopotan klien kita dari Wakil Ketua DPRD Provinsu Jambi kan DPP. Jadi kita tunggu sajalah persidangan perdana nantinya," ujar Ikhsan.

Sebelumnya, Cik Bur melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa, 19 September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: