JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan baru terkait pembatasan pembelian BBM subsidi. Khususnya BBM Pertalite dan Solar.
Apa saja peraturan baru tersebut? Mobil pribadi yang menggunakan BBM subsidi pertalite dan solar ada pembatasan dalam pembelian per harinya.
Pembelian Pertalite dan Solar 20 liter per hari untuk mobil pribadi berlaku di seluruh 71 kota/kabupaten Indonesia.
Peraturan ini dibuat agar BBM subsidi benar benar tepat sasaran.
BACA JUGA:Cara Mencegah Ular Masuk Kedalam Rumah, Waspada
BACA JUGA:Tak Kantongi IUP, PT RUA Lakukan Galian C di Wilayah Ulu Tanjab Barat
Dikutip dari laman MyPertamina, Pertamina sedang gencar memperkenalkan program 'Subsidi Tepat'.
Program Subsidi Tepat dikhususkan untuk penyaluran BBM Pertalite dan Solar untuk pemilik mobil tertentu.
Sehingga dalam hal ini Pertamina memberlakukan syarat dan ketentuan pembelian Pertalite dan Solar.
Syarat dan ketentuan tersebut ialah konsumsi Pertalite dan Solar untuk mobil pribadi tak lebih dari 20 liter per hari, bagi yang belum terdaftar di MyPertamina.
BACA JUGA:Kawan Makan Kawan, Duda di Muaro Jambi Ini Coba Perkosa Adik Kawannya
"Nah, untuk kamu konsumen non register, sekarang ada ketentuan baru nih! Batas maksimal pengisian BBM ada di 20 liter per hari, yaa!" tulis akun Instagram @ptpertaminapatraniaga, dikutip Jumat 20 Januari 2023.
Pertamina memberlakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar untuk mobil pribadi.
Sejauh ini, kendati sejumlah jenis BBM mengalami penyesuaian harga, hanya harga BBM Pertalite yang masih dijual Rp 10.000 per liter.