Irto menambahkan, pembatasan BBM Subsidi untuk mobil pribadi itu sesuai dengan ketetapan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Tetap dibatasi sesuai ketentuan BPH Migas, yang 60 liter, 80 liter dan 200 liter," imbuh Irto seperti diberitakan Disway.id sebelumnya.
Daftar Kendaraan Secara Online atau Offline
Program BBM Subsidi Solar dan Pertalite untuk Roda 4 telah dibuka per 2 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA:Jumat Curhat, Pedagang Angso Duo Minta Tertibkan Angkutan Batu Bara dan Geng Motor
Pertamina menegaskan jika program BBM Subsidi ini agar penyaluran Solar dan Pertalite tepat sasaran.
Sementara itu, pendaftaran ini bisa dilakukan secara online maupun offline.
2. STNK
3. Foto kendaraan yang memperlihatkan jumlah roda dan nopol
4. Surat Rekomendasi (Untuk non kendaraan)
a. Foto KTP Terbaca
b. Foto STNK Terbaca
c. Foto Kendaraan Sesuai dengan STNK
d. Isi Silinder yang diinput sesuai STNK
e. Jumlah roda dapat dihitung dan sama dengan data yang diinput. (Dimas/disway.id)