"Batu galian itu digunakan oleh PT RUA untuk pengerasan di perusahaan yang mensubkontraktorkan ke PT RUA itu," sebutnya.
BACA JUGA:Tetap Ardern
BACA JUGA:Info Lowongan Kerja BUMN 2023: PT SUCOFINDO Buka Lowongan untuk 5 Posisi, Cek Syarat dan Jadwalnya
Sementara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Jambi Hary Andria mengatakan dari hasil pengecekan dokumen yang dilakukan pihaknya, PT RUA yang berada di Desa Suban Dua, Kecamatan Batangasam, Kabupaten Tanjab Barat tidak memiliki izin galian C.
"Dari data yang ada, PT Rimba Utama Abadi belum ada izin usaha pertambangan (IUP) (red, Galian C)," katanya, pada Jumat 20 Januari 2023.
Bahkan PT RUA juga hingga saat ini belum ada melakukan pengajuan izin galian C di Tanjab Barat.
"Tidak dalam proses pengurusan izin,” tandasnya.
BACA JUGA:Makanan Dihinggapi Lalat? Jangan Dimakan ya, Banyak Bakteri Berbahaya
BACA JUGA:Hore! Imlek 2023, Harga BBM Turun Rp2.150, Cek Harga Terbaru Pertalite-Pertamax 22 Januari 2023
Penambangan merupakan usaha dimana kegiatannya berdampak langsung pada masyarakat.
Sehingga diperlukan kajian yang sistematis untuk mengetahui apakah manfaatnya jauh lebih besar daripada kerusakan yang akan di dialami oleh masyarakat.
Mengapa diperlukan izin usaha pertambangan untuk memastikan hal tersebut.
Sementara, Izin usaha pertambangan akan menjadi salah satu indikator apakah usaha tersebut memiliki dampak positif juga terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan lingkungannya.
BACA JUGA:Mobil Anda Mau Dapat Kuota BBM Subsidi dari 20 Liter Menjadi 60 Liter Per Hari? Begini Caranya....
Selain itu pula menjadi suatu jaminan bahwa kegiatan pertambangan tersebut akan melakukan proses rehabilitasi terhadap lingkungannya yang rusak.*