JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Honorer bakal dihapus pada 28 November 2023?
KemenPAN RB beri penjelasan terkait tenaga honorer bakal dihapus pada 28 November 2023.
Terkait tenaga honorer bakal dihapus November 2023, Pemerintah telah melakukan rapat.
Rapat itu terkait koordinasi kebijakan penataan tenaga non ASN, yang digelar pada Rabu 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Biaya Haji Malaysia Lebih Murah, sedangkan Biaya Haji 2023 Indonesia Naik 2 Kali Lipat, Kok Bisa?
BACA JUGA:10 Guru Besar Unja Baru Dikukuhkan, Segini Total Guru Besar yang Dimiliki Unja
MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan asosiasi pemda sudah sepakat bersama pusat dalam penyelesaian tenaga non-ASN.
"Alhamdulillah sudah mengerucut dan akan dirumuskan ulang oleh tim dari asosiasi Pemda," ucapnya.
Selain itu, Menteri Anas juga pernah mengungkapkan tiga opsi yang digodok pemerintah, yaitu diangkat seluruh honorer menjadi ASN, diberhentikan semuanya. Dan, terakhir diangkat ASN berdasarkan skala prioritas.
Terkait pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK, Menteri Anas dalam beberapa pertemuan dengan asosiasi pemda dan Komisi II DPR RI menyampaikan sejumlah usulan kepala daerah.
BACA JUGA:Arti Mimpi Mandi, Bisa jadi Akan Pindah Rumah Dalam Waktu Dekat
BACA JUGA:Gong Xi Fa Cai, Sajian Khas Tahun Baru Imlek, Ini Resep Kue Keranjang Makanan Khas Imlek
Pertama, pemda mengusulkan gaji dan tunjangan PPPK guru ditanggung pusat, sedangkan PPPK teknis dibiayai pemda.
Kedua, pemda mengusulkan agar gaji pokok ditanggung pusat, pemda menanggung tunjangan.
Dalam rakor bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), APEKSI, APKASI, dan BKN tujuannya mencari alternatif terbaik untuk honorer di seluruh Indonesia.