BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI ke Kabupaten Batanghari, setidaknya sedikit membuka mata mereka terhadap masalah angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Para anggota Komisi V DPR RI ini mendapat berbagai laporan dari Bupati Batanghari M Fadhil Arief, dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, terkait angkutan batu bara yang kerap menimbulkan kemacetan, bahkan kematian ini.
Meski begitu, sebenarnya yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini adalah ketegasan pemerintah. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi V DPR RI, Sudewo, dalam kunker spesifik beberapa waktu lalu itu.
“Saya sebenarnya prihatin,” kata dia, mengawali penjelasannya. Menurutnya, tambang batu bara di Provinsi Jambi ini sudah berjalan puluhan tahun.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan di Depan SPBU Rengas Bandung Muaro Jambi, 1 Pengendara Tewas
Sebenarnya, di provinsi lain juga memiliki tambang-tambang batu bara seperti di Jambi. Hanya saja, jika dibandingkan dengan Provinsi Jambi, provinsi-provinsi lain itu masih taat terhadap aturan.
“Mereka taat aturan, taat undang-undang, dan punya jalan khusus,” kata Sudewo saat itu.
Menyelesaikan masalah angkutan batu bara ini kata dia, tinggal bagaimana menegakkan aturan saja. “Undang-undang ada, peraturan pemerintah ada, peraturan menteri ada,” kata dia.
Sudewo melanjutkan, yang jadi pertanyaan adalah, sejauh mana tambang batu bara ini memberi manfaat. Baik itu untuk Provinsi Jambi, Kabupaten Batanghari, dan kabupaten lain yang dilintasi angkutan batu bara ini.
“Kalau tidak memberi manfaat apa-apa bagi Provinsi Jambi, wilayah Provinsi Jambi hanya dieksploitasi kekayaan alamnya oleh pihak-pihak tertentu,” kata dia lagi.
BACA JUGA:Waduh! Imlek 2023, Harga Sawit di Jambi Anjlok, Segini Harganya
BACA JUGA:Santos Lolos
Terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara atau bahkan perusahaan tambang, Sudewo mengatakan jika dalam unsur penegakan hukum sudah ada ruang, kenapa tidak dilakukan (penindakan).
Menurutnya, kenapa pemerintah hanya bisa mengeluh. Padahal Undang-Undang sudah ada, Peraturan Menteri ada, Peraturan Pemerintah ada.