Dilantik 24 Januari 2023, Ini Tugas dan Wewenang Petugas PPS Pada Pemilu 2024 yang Kamu Harus Tahu

Senin 23-01-2023,11:51 WIB
Editor : Surya Elviza

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Gong Xi Fa Cai, Imlek 2023 Warga Tionghoa Jambi Gelar Fang Sheng, Lepas Hewan ke Alam di Sungai Batanghari

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan di Depan SPBU Rengas Bandung Muaro Jambi, 1 Pengendara Tewas

Wewenang PPS

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarlih;

c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Puasa Rajab 2023, Ini Jadwal dan Tata Cara Serta Niat Lengkap Puasa Rajab

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Capricorn , Keberuntungan Akan Datang dari Orang Dan Tempat yang Tak Terdug

Kewajiban PPS

Kategori :