BACA JUGA:Inilah 3 Shio Paling Beruntung Tahun 2023, Rezeki dan Karirnya Melejit di Tahun Kelinci Air
Anggota PPS juga ditugasi untuk mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK, dan melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
Mereka juga menjadi pelaksana sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut PPS mempunyai wewenang, membentuk Kelompok PPS, mengangkat Pantarlih, menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajiban dari PPS antara lain membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
PPS juga berkewajiban menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, hingga meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
BACA JUGA:Gong Xi Fa Cai, Imlek 2023, Atraksi Barongsai Ramaikan Kelenteng hingga Mall di Kota Jambi
Selain itu juga berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu kecuali dalam hal penghitungan suara, dan melaksanakan kewajiban lainnya yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul ini loh tugas wewenang dan kewajiban anggota pps pemilu 2024 yang benar berminat daftar