Dilantik 24 Januari 2023, Ini Tugas dan Wewenang Petugas PPS Pada Pemilu 2024 yang Kamu Harus Tahu

Senin 23-01-2023,11:51 WIB
Editor : Surya Elviza

a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Santos Lolos

BACA JUGA:Terbaru Dari WhatsApp, Kini Bisa Buat Status Menggunakan Suara Loh

PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.

PPS dibubarkan paling lambat bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Selain PPS, juga ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) yang seluruhnya menjadi badan ad hoc bentukan KPU. Namun, tugas dan wewenang khusus untuk PPS cukup strategis.

Dikutip dari Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 PPS memiliki tugas untuk mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, hingga melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

Selain itu juga mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, serta melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

BACA JUGA:Terbaru Dari WhatsApp, Kini Bisa Buat Status Menggunakan Suara Loh

Kategori :