Pemerintah akan Kembali Memberikan 5 Jenis Bansos ini untuk Masyarakat

Senin 23-01-2023,16:42 WIB
Editor : Rizky

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. 

Nantinya besaran bantuan PIP ini berbeda disetiap jenjang. 

BACA JUGA:Kecelakaan di Depan SPBU Rengas Bandung Muaro Jambi, 1 Pengendara Tewas Terlindas Truk, Begini Kronologinya

Untuk jenjang SD/ Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per semester. 

Untuk jenjang SMP/ Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per semester. 

Jenjang SMA/SMK/ Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000 per semester yang akan diberikan satu kali sepanjang tahun anggaran. 

KIS

Penerima KIS – PBI  adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. 

Syarat BPJS Kesehatan KIS-PBI adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial. 

Nantinya mereka yang mendapatkan kartu KIS ini bisa berobat secara gratis, pada layanan kesehatan kelas 3, dengan iuran Rp 42.000 per bulan yang langsung otomatis dibayarkan pemerintah.

RST 

BACA JUGA:Sebut Penghapusan Honorer Jangan Asal, APPSI : Dipikir Pikirlah..!

Bantuan ini diberikan sebagai upaya pemenuhan hak fakir miskin dalam memperoleh bantuan perumahan yang layak, sehat dan/atau tempat melakukan usaha. 

Bansos RST merupakan kelanjutan dari program sebelumnya berupa Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS Rutilahu) yang berada dibawah Direktorat Jamin Sosial (Linjamsos). 

Dengan jumlah bantuan Rp20.000.000 per orang. 

Kategori :