Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras sebagai ketua rombongan kunker spesifik menyatakan bahwa perlu segera dicari solusi dan penerapan regulasi terkait kendaraan ODOL.
“Keselamatan jangka pendek dan jangka panjang masyarakat juga penting untuk diperhatikan” kata Andi Iwan.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi V DPR RI, Sudewo, mengatakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini adalah ketegasan pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi V DPR RI, Sudewo, dalam kunker spesifik beberapa waktu lalu itu.
BACA JUGA:Bakal Dihapuskan, Pemerintah Siapkan Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer
“Saya sebenarnya prihatin,” kata dia, mengawali penjelasannya. Menurutnya, tambang batu bara di Provinsi Jambi ini sudah berjalan puluhan tahun.
Sebenarnya, di provinsi lain juga memiliki tambang-tambang batu bara seperti di Jambi. Hanya saja, jika dibandingkan dengan Provinsi Jambi, provinsi-provinsi lain itu masih taat terhadap aturan.
“Mereka taat aturan, taat undang-undang, dan punya jalan khusus,” kata Sudewo saat itu.
Menyelesaikan masalah angkutan batu bara ini kata dia, tinggal bagaimana menegakkan aturan saja. “Undang-undang ada, peraturan pemerintah ada, peraturan menteri ada,” kata dia.
BACA JUGA:Hanya Gunakan HP atau Laptop, Ini 10 Cara Download Video YouTube, Lebih Mudah Tanpa Aplikasi
BACA JUGA:Terbang Tanpa Transit, Batik Air Hadir dengan Rute Internasional Terpanjang, Makin Keren Nih…
Sudewo melanjutkan, yang jadi pertanyaan adalah, sejauh mana tambang batu bara ini memberi manfaat. Baik itu untuk Provinsi Jambi, Kabupaten Batanghari, dan kabupaten lain yang dilintasi angkutan batu bara ini.
“Kalau tidak memberi manfaat apa-apa bagi Provinsi Jambi, wilayah Provinsi Jambi hanya dieksploitasi kekayaan alamnya oleh pihak-pihak tertentu,” kata dia lagi.
Terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara atau bahkan perusahaan tambang, Sudewo mengatakan jika dalam unsur penegakan hukum sudah ada ruang, kenapa tidak dilakukan (penindakan).
Menurutnya, kenapa pemerintah hanya bisa mengeluh. Padahal Undang-Undang sudah ada, Peraturan Menteri ada, Peraturan Pemerintah ada.