BACA JUGA:Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Koto Keras
Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
Calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut; dan/atau
-Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait. *
Artikel ini juga tayang di fin.co.id
Dengan judul pendaftaran calon pantarlih dibuka hari ini berikut persyaratannya