JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Presiden Joko Widodo memberi tanggapan yang tegas terhadap permintaan Kepala Desa (Kades) untuk memperpanjang masa jabatan mereka menjadi 9 tahun.
Jokowi menegaskan bahwa hingga saat ini peraturan mengenai jabatan kepala desa sudah tertuang di dalam Undang Undang dan hingga saat ini tidak ada perubahan.
Penegasan ini dikatakan langsung oleh Jokowi dalam menangapi heboh para Kades meminta masa jabatannya diperpanjang hingga 9 tahun. Padahal di dalam aturan jelas bahwa masa jabatan Kepala Desa (kades) adalah selama 6 tahun.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” pungkas Jokowi.
BACA JUGA:Tahun Politik, Bupati Kerinci Adirozal Ingatkan Kades untuk Jaga Netralitas Pemilu 2024
BACA JUGA:Pembangunan Resmi Dimulai, Konstruksi Jalan Tol Akses Patimban Ditarget Rampung 2024
Hal tersebut disampaikan Jokowi meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa, 24 Januari 2023.
Apalagi beberapa Kepala Desa (Kades) sudah melakukan demo di depan Gedung DPR RI yang meminta agar Undang Undang tentang desa tersebut direvisi.
Untuk itu, Jokowo menjelaskan kalau masa jabatan kepala desa akan tetap selama enam tahun dan selama tiga periode.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi untuk menanggapi permintaan perangkat desa yang meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Hanya saja, Jokowi tetap mempersilakan para kades untuk menyuarakan aspirasi mereka di Gedung DPR.
BACA JUGA:Polres Muaro Jambi Musnahkan 709 Gram Sabu, 3.545 Nyawa Selamat
BACA JUGA:Waduh! Aset Banyak Hilang, Pemkab Sarolangun Rugi Ratusan Juta
"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," papar Jokowi.