Meski sempat melarikan diri, akan tetapi kurang dari 1x24 jam, keberadaan pelaku berhasil diketahui oleh petugas.
BACA JUGA:Tahun Politik, Bupati Kerinci Adirozal Ingatkan Kades untuk Jaga Netralitas Pemilu 2024
BACA JUGA:Tanggapi Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Kata Presiden Jokowi
Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya berhasil diringkus di Kecamatan Geragai, lalu diamankan ke Polres Tanjab Timur.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatan yang sudah ia lakukan terhadap korbannya. Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan pasal 285 KUHPidana.
"Untuk ancaman hukumannya sendiri, yakni 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya. *