Namun, di tahun 2023 ini juga ada aturan baru terkait pembelian pertalite.
Informasinya mobil di atas 1.400 cc dilarang beli pertalite.
Tak hanya mobil, juga motor di bawah 250 cc yang boleh mengkonsumsi Pertalite.
BACA JUGA:Tanggapi Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Kata Presiden Jokowi
BACA JUGA:Jokowi Tolak Usual Kades : Sesuai Aturan Dibatasi 6 Tahun dan 3 Periode
Jika kapasitasnya di atas itu bakal dilarang menenggak BBM RON 90 tersebut.
Namun, saat ini memang belum langsung diberlakukan pembatasan pembelian pertalite.
Sebab, diketahui Pemerintah juga masih melakukan revisi Perpres no.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati beberapa waktu lalu memaparkan, pembahasan pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori.
BACA JUGA:Tahun Politik, Bupati Kerinci Adirozal Ingatkan Kades untuk Jaga Netralitas Pemilu 2024
BACA JUGA:Pembangunan Resmi Dimulai, Konstruksi Jalan Tol Akses Patimban Ditarget Rampung 2024
Di dalam revisi itu disebut-sebut ada kriteria kendaraan yang nantinya masih diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Diantaranya yakni untuk roda empat plat hitam yakni dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah.
"Pemerintah akan melakukan revisi dari Perpres 191 mengenai kriteria kendaraan yang menggunakan subsidi BBM," katanya.
Warga di Kota Jambi Senang
Salah seorang ibu rumah tangga di KotaJambi ini mengatakan, dengan adanya harga BBM di Jambi turun Rp2.150/liter, sangat berdampak baik.