Minta Pertimbangkan Masa Pengabdian Honorer, DPR RI Desak Rekruitmen PPPK yang Berkeadilan

Jumat 27-01-2023,09:35 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah sudah menetapkan peraturan untuk menghapus tenaga honorer. Sementara itu, penerimaan tenaga PPPK ada beberapa persyaratan yang tidak sesuai dengan kondisi honorer yang sudah lama mengabdi. Sehingga berbagai pihak mendesak tenaga honorer langsung diangkat menjdai PNS atau PPPK dengan mempertimbangkan masa pengabdian mereka.

Salah satunya disampaikan oleh Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Politisi PDI P tersebut mengaku akan terus memperjuangkan nasib tenaga honorer agar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terutama tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan saat ini sudah berusia diatas 35 tahun.

Rieke menyerukan agar pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian honorer, dalam proses rekrutmen PPPK. "Kami mendesak rekruitmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja. Ini bukan tuntutan yang berlebihan," ungkap Rieke kepada awak media, Kamis 26 Januari 2023.

Rieke menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang, pendaftaran PPPK hanya dibatasi untuk usia maksimal 35 tahun. Sementara sebagian besar para honorer di Indonesia terutama yang sudah mengabdi cukup lama berusia diatas 35 tahun.

BACA JUGA:Cek Syarat dan Ketentuannya, Mantan Napi Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah atau Anggota DPR

BACA JUGA: Info Penerimaan CPNS 2023: Persyaratan, Tahapan, dan Jadwal CPNS 2023

Tentunya hal ini sangat tidak berpihak kepada tenaga honorer yang sudah lama mengabdi baik sebagai guru, tenaga kesehatan dan pegawai seperti dikutip dari JPNN.com

Dijelaskan Rieke abhwa  jika hanya mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), batas usia bagi pendaftar dalam sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya maksimal 35 tahun. Di sisi lain, jumlah honorer berusia di atas 35 tahun sangatlah banyak, masa kerja mereka pun telah bertahun-tahun.

 "Guru, juga tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, semua, infrastruktur, penyuluh. Mereka pelayan publik yang luar biasa. Mereka berjuang dengan usia di atas 35 tahun, dengan menghitung masa pengabdian. Jadi, bukan sesuatu yang tidak mungkin. Sesuatu yang mungkin. Kita cari solusi, tanpa merevisi UU ASN pun saya kira bisa," ujarnya. 

Rieke pun meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan jaminan hari tua dan pensiun untuk pegawai non-ASN atau PPPK. Rieke juga sudah melayangkan surat resmi ke para menteri terkait.

BACA JUGA:Barang Enak

BACA JUGA:Sorot Kinerja Posyandu, Begini Reaksi Jokowi Terhadap Bayi Diberi Kopi Sachet

Belum lama ini, Rieke sudah menemui Menpan RB Abdullah Azwar Anas untuk membicarakan nasib para honorer dan PPPK. Perjuangan Rieke mendapatkan sambutan positif. 

"Bapak ibu kan juga sering ke luar negeri, mana ada guru di luar negeri yang enggak punya pensiun di luar negeri," ucap Rieke. 

Rieke mengaku yakin bahwa Presiden Joko Widodo dan jajaran kementerian/lembaga tidak hanya bekerja dengan rasionalitas, melainkan juga dengan hati. 

Kategori :