Keluhan Warga Kota Jambi soal Truk Batu Bara: Tolonglah Pak Gubernur, Pak Menteri, Pak Presiden..

Jumat 27-01-2023,10:09 WIB
Editor : Gita Savana

Pada Rabu 25 Januari 2023 kemarin, menurut H Suparyono, ia bersama para Ketua Forum RT Kota melaksanakan pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota Jambi. 

BACA JUGA: Info Penerimaan CPNS 2023: Persyaratan, Tahapan, dan Jadwal CPNS 2023

BACA JUGA:Harga BBM di Jambi Turun Rp2.150/Liter, Simak Daftar Harga Pertalite-Pertamax 27 Januari 2023

Pertemuan tersebut guna membahas pelarangan truk batu bara masuk Kota Jambi. 

Pada kesempatan tersebut disepakati, jika ada truk batu bara masuk Kota Jambi, akan dikenakan denda sebesar Rp50 Juta.

Jika hal tersebut dilanggar, maka akan diberi sanksi dengan melaksanakan amanah Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2017. 

“Sanksi maksimal kurungan badan enam bulan atau denda Rp50 juta rupiah. Denda tilang akumulatif bagi denda angkutan kosong,” katanya.

BACA JUGA:7 Jurusan Dari Lulusan S1 Ini Miliki Kesempatan Besar di Seleksi Penerimaan CPNS 2023, Cek Jurusan Kamu

BACA JUGA:Wali Kota Jambi Syarif Fasha Surati Kementerian ESDM Terkait Truk Batu Bara di Jambi, Ini yang Diminta

Suparyono mengatakan, mobil batu bara yang boleh melintas, hanya pada jalan tertentu.

Namun tidak untuk jalanan di Kota Jambi.

“Tidak diperbolehkan angkutan batu bara melintas atau masuk wilayah Kota Jambi, kecuali jalan yang telah ditentukan yakni jalan Nasional, jalan Lingkar Barat dan Jalan Lingkar Selatan,” ujarnya. 

Lanjut dia, larangan tersebut untuk truk angkutan berisi atau kosong juga tidak boleh melintasi jalan Kota Jambi.

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, Taurus, Semuanya Akan Baik-Baik Saja

BACA JUGA:Zodiak Kamu Hari ini, Pisces, ini Mungkin Hari yang Tepat untuk Pergi Keluar

Suparyono juga berpesan agar jika para Ketua RT menemukan atau memberhentikan truk batubara agar jangan main hakim secara anarkis yang bisa menambah persoalan lagi. Tetapi segera menghubungi Call Center 112.*

Kategori :