4. Rumah tidak memiliki tempat mandi cuci kakus (MCK). Kalaupun ada tetapi sudah tidak layak,
5. Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi.
BACA JUGA:Minta Pertimbangkan Masa Pengabdian Honorer, DPR RI Desak Rekruitmen PPPK yang Berkeadilan
Syarat yang harus dipenuhi :
1. Memiliki KTP dan KK dan termasuk masyarakat miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
2. Kepemilikan rumah atas nama sendiri dan dibuktikan dengan akta jual beli atau akta kepemilikan lainnya dari Camat sebagai akta resmi,
3. Tidak pernah menerima bantuan sosial berupa perbaikan rumah dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah Daerah.
Hanya saja, memang hanya KPM yang datanya telah divalidasi oleh pendamping sosial, yang bakal mendapatkan bantuan bedah rumah tersebut. Serta KPM yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk diketahui, bantuan RST ini penyempurnaan dari bantuan sebelumnya, yang digarap Direktorat Jaminan Sosial atau yang disebut Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Karena RST merupakan bantuan komplementaritas atau bantuan tambahan, maka bisa saja penerimanya merupakan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BACA JUGA:Keluhan Warga Kota Jambi soal Truk Batu Bara: Tolonglah Pak Gubernur, Pak Menteri, Pak Presiden..
Tujuan program ini agar hunian KPM dapat memenuhi syarat rumah yang layak huni, baik sebagai tempat tinggal atau sebagai tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program.
Ada dua macam program RST, yakni rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS).
Rehabilitasi RLH adalah proses pengembalian keberfungsian sosial yang dilakukan secara gotong royong melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni bagi KPM.