JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Rerserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah dinas Wali Kota Blitar.
Sebelumnya sekira pukul 11.00 WIB, Jumat 27 Januari 2023, Tim Opsnal Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap Samanhudi Anwar di tempat persembunyiannya.
Kasus perampokan itu sendiri terjadi pada Senin, 12 Desember 2022 lalu. Dalam aksinya pelaku juga sempat menyekap Wali Kota Blitar Santoso beserta istrinya.
BACA JUGA:Honda DBL With KFC 2022-2023 Jambi Series Dimulai, Ini Pesan Gubernur Jambi
BACA JUGA:Anti Gagal, Ini Cara Membuat Steak Daging Sapi Resto Ala Rumahan, Cobain Yuk Pas Weekend Ini
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto kepada awak media mengatakan, pihaknya menangkap Samanhudi Anwar karena terlibat curas di rumah dinas Wali Kota Blitar.
Toni juga mengatakan pihaknya meyakini Samanhudi Anwar terlibat dalam kasus curas tersebut berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diperoleh sebelumnya.
Ditambahkan Toni, Samanhudi Anwar diduga merupakan otak pembobolan rumah dinas Wali Kota Blitar tersebut.
Toni menyebutkan, Samanhudi Anwar berperan memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor.
BACA JUGA:Apa Itu Sim C1 dan C2? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Membuatnya, Ditargetkan Mulai Berlaku 2023
BACA JUGA:Kisruh Soal Pelayanan, Ini Jawaban Resmi dari Rumah Sakit Islam Arafah Jambi
Hal ini terungkap berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya.
Dikatakan Toni, pihaknya memastikan Samanhudi Anwar bertemu dan berkomumikasi dengan para pelaku di satu lapas.
Kepada pelaku, Samanhudi memberikan informasi mengenai keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi