JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Seolah tak takut dengan aturan yang dibuat Wali Kota Jambi, truk batu bara masih nekat masuk Kota Jambi pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Truk batu bara masuk Kota Jambi tersebut, tepatnya di Kawasan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Penelusuran jambi-independent.co.id, ini diketahui dari patroli yang dilakukan oleh Forkopimcam Danau Teluk, Kelurahan Pasir Panjang bersama ketua RT dan masyarakat sekitar.
Diketahui, truk batu bara yang masuk Kota Jambi tersebut, dengan nomor polisi BH 8199 OL.
BACA JUGA:Wow, Konsumsi Cacing Tanah Baik untuk Kesehatan Lho, Ini Sederet Manfaatnya
Akibat truk batu bara masih nekat masuk Kota Jambi tersebut, pihak kelurahan langsung memberi tindakan.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu 25 Januari 2023 lalu, Wali Kota Jambi telah memberlakukan aturan truk batu bara dilarang masuk Kota Jambi.
Dari aturan tersebut, kecamatan, kelurahan hingga RT di Kota Jambi diminta untuk memantau truk batu bara lewat patroli.
Aturan tersebut juga berisi sanksi bagi truk batu bara yang masih nekat masuk dalam Kota Jambi. Sanksinya adalah truk batu bara ditahan mulai 2 minggu hingga 1 bulan.
BACA JUGA:Lantik Kades Pemekaran, Pj Bupati Tebo Aspan Tegaskan Pj Kades Harus Lebih Baik dari Kades Definitif
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Pisces, Jangan Ragu Untuk Mempercayai Orang Lain
Sanksi lain adalah, tilang akumulasi hingga pengenalan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp50 juta.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, hal ini sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22.
Di mana, bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, maka bisa dikenakan sanksi dan denda yang dimaksud.