JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengomentari rencana pemerintah menaikkan biaya ibadah haji tahun 2023.
Seperti diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji 2023 naik menjadi Rp69.193.733 per jemaah.
Jumlah itu lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.
Menyikapi usulan kenaikan biaya ibadah haji yang cukup signifikan ini, KPK meminta agar dijelaskan secara transparan.
KPK juga meminta agar Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan sosialisasi dengan baik, agar masyarakat tidak terkejut.
Hal ini seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 27 Januari 2023.
Ghufron mengatakan, masyarakat terkejut ketika Kemenag mengumumkan rencana ONH (ongkos naik haji) 2023 senilai Rp69 juta.
Menurut Ghufron, keterkejutan itu disebabkan rencana tersebut tidak tersosialisasikan secara jelas kepada masyarakat.
BACA JUGA:Honda Sinsen Sabet Penghargaan Best Public Relations Astra Honda
BACA JUGA:Cara Cepat Atasi Cegukan yang Muncul Terus Menerus, Kenali juga Penyebabnya
Selama ini, kata Ghufron, masyarakat berasumsi biaya haji atau ONH besarannya Rp35 juta hingga Rp40 juta.
Jumlah biaya haji tersebut merupakan total biaya termasuk biaya hidup, akomodasi, tranaportasi, dan lainnya.
Dikatakannya lagi, dana haji yang dibayarkan kepada BPKH dalam waktu yang cukup panjang tersebut, kemudian dikelola hingga ada nilai manfaat yang didapat calon jemaah haji.