JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID –Kemenag mengumumkan masih banyak lembaga amil zakat yang berada di Indonesia tidak memiliki izin. Hal ini tentunya bertentangan dengan Undang Undang yang berlaku.
Bahkan, menurut Kementerian Agama ada sebanyak 108 lembaga Amil zakat di tanah air yang tidak memiliki izin dari Kemenag. Mereka yang tidak memiliki izin ini wajib untuk menghentikan segala kegiatan pengelolaan zakat. Hingga mereka memiliki izin legalitas yang jelas dari Kemenag.
Disampaikan Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Islam mengatakan bahwa sebanyak 108 badan amil zakat yang tidak memiliki izin dari Kemenag tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Baik dari kabupatan maupun kota.
Menariknya, dari 108 amil zakat itu ada yang milik BUMN. Juga ada milik LSM ataupun dari beberapa badan lainnya.
Kamaruddin juga menambahkan bahwa ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang telah memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Fungsi Lampu Hazard, dan Kapan Saat yang Tepat dan Tidak untuk Menyalakannya
BACA JUGA:PKS Nyatakan Sikap Dukung Anies Baswedan Capres 2024, Sohibul Iman Bicara Soal Deklarasi
Dirinyapun meminta para pengurus amil zakat tersebut untuk segera mengurus izin ke Kememag. Jika tidak, maka segala aktivitas pengelolaan zakat harus dihentikan.
Hal ini berdasarkan aturan dan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
108 lembaga Amil Zakat tidak memiliki izin dari Kemenag:
1. Yayasan Sedekah Harian, Kab.Tangerang, Banten
2. Pelopor Kepedulian, Tangerang, Banten
3. Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten
4. Yayasan Amal Terbaik Madania, Tangerang Selatan, Banten
5. Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli), Tangerang Selatan, Banten