Ini Daftar 108 Lembaga Amil Zakat Tak Miliki Izin, Kemenag : Wajib Hentikan Kegiatan Pengelolaan Zakat

Minggu 29-01-2023,10:39 WIB
Editor : Surya Elviza

d. Memiliki pengawas syariat.

e. Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya.

f. Bersifat nirlaba.

g. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat. 

h. Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

BACA JUGA:Kena Batunya, Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi, Disuruh Putar Balik

BACA JUGA:Peraturan Terbaru, Cek Cara Membuat Paspor 2023 Beserta Biayanya

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib untuk segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin.

Selain itu Kamaruddin juga mengungkan jika lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 38 yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” harap Kamaruddin. *

 

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul daftar 108 lembaga amil zakat tidak memiliki izin dirilis kemenag termasuk punya bumn

 

Kategori :