100. Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah, NTB, NTB
101. Griya Zakat Permata Papua, Timika, Papua
102. Dompet Peduli Lentera Hati, Manokwari, Papua Barat
103. Lembaga Amil Zakat Yayasan Masyarakat Muslim Freeport Indonesia, Timika, Papua Barat
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hanya 15 Menit, Mobil Carry Pick Up Warga Senaung Muaro Jambi Raib Digasak Maling
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Akan Ada banyak Lowongan
104. LAZNAS Karyawan Muslim Chevron Indonesia, Pekanbaru, Riau
105. Yayasan Sinergi Sriwijaya Peduli, Palembang, Sumatera Selatan
106. Bulan Sabit Merah Indonesia Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara
107. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Al- Mansyur ( LAZISMA), Bangka Belitung, Bangka Belitung
108. Baitul Mal Darul Mahabbah, Pangkal Pinang, Bangka Belitung. *
UU No 23 tahun 2011 pasal 18 ayat 2 juga mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan tentang Pengelolaan Zakat antara lain:
a. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.
b. Berbentuk lembaga berbadan hukum.
c. Mendapat rekomendasi dari Baznas.