JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan kritikan dari MenPAN-RB Azwar Anas. Pasalnya, masih terlihat kebanyakan ASN yang kerjanya tidak maksimal.
Padahal menurut MenPAN RB bahwa saat ini kesejahteraan ASN sudah sangat baik. MenPAN RB tersebut menyentil soal kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, ASN sudah sejahtera dan seharusnya diimbangi dengan kinerja maksimal.
Hingga saat ini menurutnya, pemerintah selalu berupaya untuk mensejahterakan ASN. Sehingga ASN pun harus membayarnya dengan menunjukkan kinerja yang baik dan maksimal.
"ASN sudah sejahtera kok, tinggal orangnya bersyukur atau tidak," ujar Abdulla Anwa Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Minggu 29 Januari 2023.
BACA JUGA:Kejari Lakukan Penyidikan Terkait Perkara Dugaan Penyimpangan Dana Baznas Tanjab TimurB
ACA JUGA:Pemerintah Rumuskan Sejumlah Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer, Salah Satunya Diangkat Jadi ASN
Dikatakan MenPAN RB bahwa tidak hanya gaji, mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu juga menyentil soal upaya pemerintah dalam menjamin karier ASN terutama PNS. Sehingga saat ini karier ASN pun bisa dengan cepat naik dengan berbagai peraturan yang diberlakukan seperti dikutip dari JPNN.com
Azwar Anas mencontohkan untuk masalah Jabatan Fungsional (JF). Dimana dengan adanya PermenPAN yang baru, ada kemungkinan bahwa ASN bisa menjabat di Jabatan Fungsional.
“Perhatian pemerintah salah satunya lewat diterbitkannya PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (JF). menguntungkan PNS. Dengan adanya PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN PNS jabatan fungsional di seluruh Indonesia,”ujarnya.
Dalam sosialisasi PermenPAN-RB 1/2023 pada 27 Januari, Menteri Anas menjelaskan PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.
BACA JUGA:Tak Pernah Terlihat Lagi, Apa Kabar Bus Trans Siginjai Saat Ini
BACA JUGA:Waduh, Lokasi IKN di Kalimantan Timur Rawan Gempa, BMKG : Berada di Sesar Gempa, Ada Energi Besar
“Sebelumnya Jabatan Fungsional ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu mengurus angka kredit. Seharusnya bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak kepada masyarakat,” jelas Anas.
Dia mengungkapkan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas Jabatan Fungsional lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja irganisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit. MenPA
Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit. “Jadi, para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK, karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” imbuh eks Bupati Banyuwangi dua periode ini.
Pascapenyederhanaan birokrasi, lanjutnya, dari total 4,3 juta PNS sebagian besar adalah jabatan fungsional, yakni 2,1 juta PNS (58 persen). Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.
Itu sebabnya dia meminta masukan dari banyak pihak bagaimana membuat aturan yang tidak lagi membebani JF, sehingga ke depan bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Presiden Jokowi.
MenPAN-RB Azwar Anas mengharapkan dengan adanya revisi kebijakan JF, output dan outcome PNS akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah.
“PermenPAN-RB 1/2023 ini mungkin tidak sempurna, tetapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini,” ujarnya. Anas menambahkan dari total 4 jutaan PNS terdapat 1,4 juta jabatan pelaksana.
KemenPAN-RB juga telah melakukan transformasi terkait jabatan pelaksana. Sebelumnya, terdapat 3.441 jabatan pelaksana di 40 urusan instansi pemerintahan. Kemudian, jabatan pelaksana telah disederhanakan menjadi 3 klasifikasi jabatan. *