Begini Cara Mendapatkan Bansos 2023, Pemilik KIS Bisa Dapat 5 Bansos Ini Loh…Cek Nama Anda di Sini

Selasa 31-01-2023,08:48 WIB
Editor : Surya Elviza

Selain terdata di DTKS, dan memiliki NIK dan KK online penerima PKH haruslah memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH. 

Adapun Nominal bantuan PKH yang diterima setiap orang berbeda-beda tergantung dari jumlah anggota keluarga dalam 1 KK yang masuk dalam kategori penerima PKH (Komponen atau tanggungannya). 

Komponen dan tanggungannya merupakan anak balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas,  dan juga anak usia sekolah yang terdaftar di fasilitas pendidikan dengan berbagai jenjang (SD. SMP, SMA/Sederajat). 

Nantinya calon penerima bantuan PKH yang akan ditetapkan sebagai penerima haruslah di validasi terlebih dahulu, apakah meiliki komponen atau tidak. 

Serta meiliki data diri yang lengkap, termasuk anggota keluarganya. Di tahun ini pemerintah mengubah format penyaluran PKH, bisa berbentuk non tunai melalui Himbara, atau tunai melalui PT. Pos. Seperti yang telah dilakukan pada tahap 4 akhir tahun lalu.

BACA JUGA:Tak Perlu ke Dokter Kulit atau Operasi, Tahi Lalat Bisa Hilang dengan Cara Ini

BACA JUGA:Hadapi Inflasi Daerah 2023, Gubernur Jambi Al Haris Bakal Siapkan Rencana Strategis, Seperti Apa?

3. Program Indonesia Pintar

Bantuan PIP diberikan kepada para siswa. Bantuan ini dicairkan dalam satu tahun hanya 1 kali.  Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp450 ribu, kemudian untuk jenjang SMP sederajat Rp750 ribu, dan untuk SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp1 juta. 

Program PIP ini sebagian besar menyasar kepada anak penerima bantuan regular seperti PKH, dan BPNT yang terdata pada fasilitas pendidikan (Dapodik) baik dibawah naungan Kementerian Agama, maupun Kementerain Pendidikan Republik Indonesia. 

Disamping itu, bantuan ini juga menyasar anak pemilik KKS yang duduk dibangku kuliah. 

Dengan persyaratan, dan ketentuan yang tidak jauh berbeda dengan PIP Kuliah. Penerima haruslah berasal dari keluarga penerima PKH, dan BPNT yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. ATENSI

Bantuan Atensi adalah suatu program dan kegiatan dari Kementerian Sosial RI khususnya Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. 

Payung hukum untuk melaksanakan program ATENSI ini adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial. 

BACA JUGA:Jaksa Masuk Sekolah, Beri Pemahaman Hukum Kepada Siswa SMK Negeri 2 Bungo

Kategori :