JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Ismail Ibrahim alias Mael, rupanya mengajukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Mael yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar tersebut, terjerat kasus korupsi pengerjaan jalan Jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung, Kabupaten Tebo 2019-2020.
Selain Mael yang juga adik kandung Rahima ini, ada juga Tetap Sinulingga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menjabat sebagai Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Provinsi Jambi; dan Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom, pemenang tender.
Rupanya, Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi, terhadap tiga terdakwa korupsi pengerjaan Jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung, Kabupaten Tebo 2019-2020.
BACA JUGA:Ternyata Jalan Tol Boleh Dilalui Motor Loh….Ini Buktinya, Ada di Tol Bali Mandara
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Muhammadiyah Resmi Tetapkan Puasa 1 Ramadan 1444 H Jatuh Pada 23 Maret 2023
Mereka adalah Ismail Ibrahim, yang menerima pengalihan mengerjakan proyek, Tetap Sinulingga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menjabat sebagai Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Provinsi Jambi; dan Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom, pemenang tender.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Nirmala Dewita SH MH, didampingi dua hakim anggota Dr H Muhammad Basir Habe SH MH, dan Bambang Pujianto SH. Disebutkan, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut.
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 24 November 2022, yang dimohonkan banding; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan Rumah
“Kita sudah menerima putusan banding tiga terdakwa korupsi korupsi Jalan Padang Lamo–log Pon Kabupaten Tebo dengan terdakwa Ismail Ibrahim, Tetap Sinulingga, dan Suato,” kata Pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni, Selasa 31 Januari 2023.
“Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi. Putusan banding ini segera disampaikan kepada masing-masing terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa, serta jaksa penuntut umum,” tambahnya.
Selanjutnya, sambung Yandri Roni, Pengadilan kembali menunggu, apakah para pihak akan mengajukan upaya hukum kasasi atau menerima putusan.
“Kalau terdakwa menerima, maka putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Sebaliknya, jika mengajukan upaya hukum, yakni kasasi maka putusan belum mengikut,” tegasnya.