JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penundaan pengumuman kelulusan guru lulus PPPK membuat banyak pihak bertanya tanya. Bahkan pemerintah dinilai mempermainkan para guru yang sudah berharap banyak pada pengumuman tersebut.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya buka suara. Mereka mengungkap penyebab penundaan pengumuman PPPK guru.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof. Nunuk Suryani mengungkapkan alasan penundaan pengumuman kelulusan guru PPPK tersebut. Dirinya juga menjelaskan bahwa penundaan tersebut tidak bermaksud membuat para guru kecewa.
Dikatakannya bahwa penundaan tersebut karena ternyata ada formasi yang kosong. Maka timsel memutuskan untuk menunda pengumuman agar formasi yang kosong tersebut bisa diisi. Sehingga jumlah guru yang lulus semakin banyak.
BACA JUGA:Jadi Angkatan Pertama, KPK Buka Penerimaan 50 CPNS Tenaga Keuangan, Kerjasama dengan Kemenkeu
BACA JUGA:Sempat Ditunda, Ini Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022
“Penundaaan dilakukan karena panitia seleksi nasional (Panselnas) melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam mengoptimalisasikan pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 pada Kamis 2 Februari 2023,”bebernya seperti dikutip dari JPNN.com
Dijelaskannya bahwa setelah melakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan P4 (pelamar umum), masih terdapat formasi kosong serta kuota yang belum terserap. Oleh karena itu perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.
“Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar bisa diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi," ujar Nunuk dalam pernyataan resminya, Jumat 3 Februari 2023.
Adapun tim pansel terdiri dari Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Kirim Surat ke Kementerian ESDM, Wali Kota Jambi Minta Tinjau Ulang Penetapan Kuota Batu Bara
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Waspada, Gunung Kerinci Kembali Erupsi Disertai Gempa Tremor, Pertanda Apa?
Dia berharap seluruh guru honorer bisa memahami keputusan Panselnas tersebut, karena pemerintah ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak. Prof.
Nunuk menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja, tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya. Prof Nunuk mengklarifikasi penundaan pengumuman PPPK guru, P1 hingga P4 bakal senang.
Untuk itu, dalam rangka optimalisasi dan pemberian rekomendasi tersebut, perlu adanya penundaan pengumuman agar persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan.