k. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia
l. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
m. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan
n. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
BACA JUGA:Kebakaran Pondok Pesantren Diniyah Al-Azhar Bungo, Asrama Putri Ludes
BACA JUGA:5 Jurusan Prioritas yang Paling Dibutuhkan untuk Formasi CPNS 2023, Bukan Nakes dan Guru!
Sementara, bagi kamu Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan 2023 sebagai berikut:
a. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
b. Persetujuan kedua calon pengantin
c. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun
d. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
e. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang, dan
f. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang.
BACA JUGA:Ingat Bunda, Jangan Berikan Jenis Makanan Ini untuk Buah Hati, Ganggu Pertumbuhannya
BACA JUGA:Sinsen Ramaikan Honda DBL Jambi Series
Nah, itu dia syarat nikah di KUA (Kantor Urusan Agama), yang baru saja kamu simak.