JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Teka teki kenaikan tarif air minum di Provinsi Jambi, kini terjawab sudah.
Kepastian kenaikan tarif air minum ini, memang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat, khususnya pelanggan.
Seperti kabar rencana akan ada kenaikan untuk tarif air minum di Kota Jambi.
Kabar ini telah berhembus sejak beberapa waktu lalu. Selain itu, kabupaten dan kota lainnya juga berhembus kabar kenaikan tarif air minum itu.
BACA JUGA: Kamu Wajib Tahu, Ini Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Pakai BBM
Nah, kini sudah ada kepastian untuk tarif air minum yang baru, untuk kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
SK tersebut ditandatangani pada 19 September 2022, dan mulai berlaku pada tahun 2023 ini.
Dalam SK tersebut tarif batas atas dan bawah air minum di masing-masing kabupaten kota berbeda-beda.
BACA JUGA:Rayakan Hari Pers Nasional, Indosat Ooredo Hutchison Jambi Kunjungi Harian Pagi Jambi Independent
BACA JUGA:4 Zodiak ini Berpotensi Kaya Raya, Teliti Membaca Peluang
Berikut tarif batas atas dan bawah air minum, di tiap kabupaten kota di Provinsi Jambi:
1. Kabupaten Kerinci
Batas atas Rp 10.596/M3