Batas bawah Rp 4.859/M3
10. Kota Jambi
Batas atas Rp 10.590/M3
Batas bawah Rp 4.400/M3
BACA JUGA:Aset Daerah Banyak Hilang, Komisi II DPRD Sarolangun Bakal Panggil Dinas Terkait
Gubernur Jambi Al Haris, melalui Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, penetapan tarif baru yang dituangkan dalam SK tersebut, bukanlah penetapan dari Gubernur Jambi semata.
Kata dia, bahwa dalam menetapkan tarif air minum ini ada proses dan tahapan pembahasan terlebih dahulu.
"Tarif baru itu, berdasarkan dari usulan tarif yang disampaikan pemerintah Kabupaten/Kota ke Gubernur," kata Johansyah.
Dia menjelaskan, ketika usulan dari kabupaten/kota disampaikan ke Pemprov Jambi, maka ada tim yang membahas tarif tersebut.
BACA JUGA:Jadi Catatan Sejarah Paling Kelam, WHO Prediksi 23 Juta Orang Terdampak Tukir dan Suriah
BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Hadiri Rapim TNI-Polri 2023, Ini yang Dibahas
Pembahasan dilakukan oleh berbagai pihak, sehingga didapatkan hasil atau tarif baru yang bisa diterapkan di 2023 ini.
"Jadi, nilai atau tarif baru itu, tidak terlepas dari usulan yang Pemprov Jambi merekap semua usulan tarif baru dari kabupaten/kota, kemudian dibahas bersama tim. Baru setelah itu, ditetapkan melalui SK," tandasnya. *