JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pihak keluarga Sugeng, sopir mobil Audi A6 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana bernama Selvi Amelia Nuraini, mengungkap fakta mengejutkan.
Pengakuan dari keluarga Sugeng semakin menyudutkan Kompol D sebagai pemilik mobil Audi A6.
Kompol D sendiri telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya buntut kasus beristri dua.
Januartika Arum Sari, istri Sugeng mengatakan, suaminya pernah diminta oleh Kompol D untuk mengaku telah menabrak korban, dan menjanjikan sejumlah uang.
BACA JUGA:Produksi TBS PTPN VI 2023 Meroket
BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Jumat Curhat, Sopir Ketek Keluhkan Sampah Berserak di Sungai Batanghari
Kasus tabrak lari itu sendiri terjadi pada Jumat 27 Januari 2023 di Jalan Raya Bandung, Cianjur.
Kompol D sendiri saat itu juga ikut dalam rombongan Polda Metro Jaya menuju Bandung untuk penyelidikan kasus serial killer Wowon cs.
Mobil Audi A6 yang dikendarai Sugeng ikut dalam rombongan Polda Metro Jaya setelah mendapat izin dari Kompol D.
Saat itu, mobil Audi A6 yang dikendarai Sugeng membawa penumpang bernama Nur, yang belakangan diketahui merupakan istri siri Kompol D.
BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Muara Sabak Timur Minta Peran Aktif Pihak Perusahaan dalam Penanganan Karhutla
BACA JUGA:Masuk Musim Kemarau, Polsek Muara Sabak Timur Antisipasi Karhutla, Ini yang Dilakukan
Mengutip disway.id, Januartika mengatakan suaminya baru menceritakan perististiwa yang dialaminya beberapa hari setelah kejadian.
Menurut Januartika, Sugeng diminta oleh Kompol D yang merupakan suami dari majikannya, Nur untuk mengaku telah menabrak korban.
Januartika menceritakan jika suaminya mengatakan kalau dirinya disuruh mengakui menabrak korban dan kemudian akan diberikan sejumlah uang.