MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kapolsek Muko Muko melaksanakan kegiatan musyawarah mediasi antara warga Dusun Suka Jaya, pada Jumat 10 Februari 2023.
Tampak hadir pada kesempatan itu, Kapolsek Muko Muko Bathin VII, AKP Moh Hasyim Asyari.
Kemudian, Datuk Rio Dusun Suka Jaya, M Umar beserta perangkat Rio Dusun Mangun Jayo, Jaffar Ali, Ketua LAM Kecamatan Muko Muko Bathin VII, A Gani dan Ketua BPD Dusun Suka Jaya, Sopriadi.
Kapolsek Muko Muko Bathin VII, AKP Moh Hasyim Asyari saat dikonfirmasi mengatakan ada beberapa poin yang dibahas pada musyawarah tersebut.
BACA JUGA:Kena Denda Rp 50 Juta, Ini Daftar 4 Klub Kena Sanksi Komite Disiplin PSSI, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Jumat Curhat, Kapolsek Muko Muko Bertemu Warga Dusun Mangun Jayo
"Musyawarah ini ada beberapa poin yang dibahas dan menindak lanjuti kegiatan Jumat Curhat, yang beberapa waktu lalu digelar di Aula Kantor Dusun Suka Jaya Kecamatan Muko Muko Bathin VII," katanya.
Diketahui, pada kegiatan Jumat Curhat terdahulu, ada beberapa permasalahan warga.
Di antaranya, mengenai permasalahan penggunaan jalan yang dipergunakan pengambilan pasir dengan manual.
Setelah mendengar curhatan dan menjawab curhatan masyarakat, kemudian Kapolsek berkoordinasi dengan Camat Muko Muko Bathin VII dan Datuk Rio Suka Jaya.
BACA JUGA:Istri Sopir Audi Sebut Kompol D Minta Suaminya Ngaku Menabrak Mahasiswi dan Janjikan Sejumlah Uang
BACA JUGA:Produksi TBS PTPN VI 2023 Meroket
"Dan mendorong untuk dilaksanakan, kegiatan musyawarah atau media kesepakatan," kata Kapolsek.
Lanjut dia, pada Jumat 10 Februari 2023, pukul 10.45 WIB, di Kampung Sukajaya, bertempat di Aula Aula Kantor Dusun Suka Jaya Kecamatan Muko Muko Bathin VII, dilaksanakan kegiatan musyawarah terkait permasalahan tersebut.
Setelah itu, Kapolsek mengatakan hasil kesepakatan musyawarah yang sudah dilakukan bersama camat, Polsek, perangkat Dusun Suka Jaya, bahwa jalan tersebut boleh dipergunakan dengan muatan maksimal 5 ton.