LOMBOK TENGAH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah mengusulkan biaya kenaikan ibadah haji 2023. Hanya saja hingga saat ini belum ada penentuan dan kepastian besaran biaya haji tersebut.
Menanggapi wacana kenaikan ibadah haji 2023, Wakil Presiden Ma’aruf Amin akhirnya angkat bicara.
Ma'ruf menjelaskan hingga saat ini belum ada ketok palu kepastikan jumlah biaya haji 2023. Besaran biaya haji 2023 saat ini masih dibicarakan. Juga jumlah subsidi yang tepat agar bisa diterima oleh masyarakat.
“Kepastian biaya haji yang harus ditanggung jemaah Indonesia masih menunggu besaran jumlah subsidi yang tepat. Sekarang lagi dibicarakan berapa jumlah subsidi yang tepat ya (agar) masyarakat bisa menerima,”ujarnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Keluarga Brigadir Yosua Minta Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
BACA JUGA:Gerak Cepat, Kapolsek Muko Muko Mediasi Permasalahan Jalan Penghubung Antar 2 Dusun di Bungo
“Hanya saja agar dana haji tidak tergerus, subsidi bisa dilanjutkan secara berkelanjutan," kata Wapres Ma'ruf Amin di Lombok Tengah, Jumat 10 Februari 2023.
"Saya kira sudah semua tahu bahwa memang tahun lalu subsidi gaji terlalu besar 59 persen," sambung Ma'ruf.
Bila besaran subsidi itu terus dipertahankan, menurut Wapres, maka berpotensi mengeruk modal dana haji yang dikembangkan.
"Supaya tidak (mengeruk), maka subsidi itu harus dikurangi, itu yang sedang dilakukan pembicaraan," ungkap Wapres.
Diketahui, Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 adalah sebesar Rp 69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji pada 2022 yang ditetapkan Rp 39.886.009 per orang.
BACA JUGA:Kena Denda Rp 50 Juta, Ini Daftar 4 Klub Kena Sanksi Komite Disiplin PSSI, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Jumat Curhat, Sopir Ketek Keluhkan Sampah Berserak di Sungai Batanghari
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata BPIH yang diusulkan Rp 98.893.909 per orang.
Sisanya yang 30 persen atau Rp 29.700.175 diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.